Jumat, 22 Maret 2013

Riba ?


.........Riba ?????......................

hasil diskusi dengan gus bahak :

sepuluh tahun yang lalu pak min berutang 100 juta kepada pak karlan.
sekarang pak min mau mengembalikan uang pak karlan yg 100 juta itu.
pak karlan menganggap uang 100 juta yg dikembalikan pak min itu masih kurang, alasannya karena uang 100 juta 10 tahun yg lalu itu bisa dibelikan sapi 50 ekor, lha kalau sekarang kan cuman dapat 10 ekor sapi.

ini masalah yg sering terjadi dalam utang piutang.

kalau anda utang 100 juta 10 th yg lalu dan dalam perjanjian anda harus mengembalikan menjadi 150 juta maka ini termasuk riba.....

kalau anda utang 100 juta 10 th yg lalu dan sekarang anda mau mengembalikan dengan jumlah 100 juta maka ini menjadi dholim....... karena nilai uangnya sudah sangat berkurang, artinya si penghutang justru merugikan orang yg telah menghutangi dia.

masalah seperti ini terjadi karena uang kita menganut sistem nilai tukar mengambang, jadi supaya adil harus dikonversikan ke dalam nilai tukar yg stabil, dalam hal ini semua negara sepakat bahwa nilai tukar mata uang mereka selalu dirujuk kepada nilai emas cadangan yg mereka miliki, artinya nilai uang itu akan lebih stabil jika dikonversi atau dikurs ke emas.

jadi kalau anda punya utang 100 juta yg jika dikonversi ke emas maka sama dengan nilai emas 100 gram (misalnya) maka supaya adil ya saat anda mengembalikan uang itu maka dikonversi ke nilai emas lebih dulu, jika nilai emas sekarang 100 gram itu sama dengan 150 juta, ya anda harus mengembalikan utang anda jadi 150 juta.

loh, apakah itu tidak termasuk riba ?, sebenarnya tidak, karena diawal tidak dibuat perjanjian bahwa anda utang 100 juta dan sepuluh tahun lagi anda harus mengembalikan jadi 150 juta. justru kalau anda cuman mengembalikan 100 juta maka anda justru berbuat dholim karena nilai uangnya sudah berbeda, sudah berkurang.

karena itu sebagai solusinya, saat anda berutang 100 juta, maka dalam surat perjanjian harus ditulis bahwa utang 100 juta itu dikonversi dengan emas senilai 100 gram, jadi saat nanti anda mengembalikan utang maka yg dihitung adalah utang 100 gram emas, soal nanti jadi berapa uangnya ya tinggal dihitung dengan nilai 100 gram emas pada waktu anda mengembalikan utang.

lha trus gini, kalau saya punya utang 100 juta (100 gram emas), kemudian saya kembalikan senilai 100 gram emas (150 juta saat pemayaran), kemudian saya kasih bonus 20 juta, apakah ini dianggap riba ?..... ya tidak, itu namanya hadiah, itu boleh boleh saja dan sangat dianjurkan oleh kanjeng nabi dan para sahabat, sebagai ungkapan terima kasih karena telah menolong kita saat kita sedang kesusahan, dengan catatan itu dilakukan dengan ikhlas tanpa bermaksud menyuap supaya bisa dapat utangan yang lebih besar lagi, meskipun akhirnya saat kita pinjam uang lagi dengan jumlah yang lebih besar maka dipermudah, tetapi bukan itu tujuannya, tujuannya ya cuman hadiah saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar